Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah yang Wajib Kamu Ketahui
Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah yang Wajib Kamu Ketahui
Di dalam bermuamalah dan beramal seorang muslim sudah tak asing lagi dengan arti zakat, infak, dan sedekah. Ketiganya ini banyak sekali ditemukan di lembaga-lembaga penyalur maupun di masjid-masjid yang menampungnya. Ketiganya mempunyai kesamaan yakni suatu aktivitas amal untuk memberi tambahan bantuan bersifat harta yang kami memiliki kepada pihak-pihak yang sedang butuh bantuan.
Namun ternyata biasanya berasal dari kami justru tidak begitu sadar bahwa ada perbedaan zakat dan infak serta sedekah secara makna yang mendasar berasal dari ketiga arti tersebut. Perbedaan zakat dan infak serta sedekah yang mendasar terdapat terhadap pembawaan hukumnya, yakni zakat hukumnya wajib atau fardhu ‘ain, infak hukumnya fardhu khifayah, dan sedekah hukumnya sunnah https://makanberkah.com/ .
Dari bermacam sumber hadis dijelaskan ada perbedaan zakat dan infak serta sedekah yang begitu mendasar. Seperti zakat ditentukan nisabnya sedangkan infak dan sedekah tidak memilkiki batas nisab. Zakat juga merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan, serta ada keputusan siapa saja yang berhak menerimanya dan siapa saja yang sudah menggapai nisabnya. Sementara infak dan sedekah tidak ada peraturan tertentu untuk mengamalkannya. Untuk menegetahui secara jelasnya selanjutnya penjelasan perbedaan zakat dan infak serta sedekah lebih lengkapnya.
Rincian Perbedaan Zakat dan Infak Serta Sedekah
Zakat
Zakat menurut bhs bermakna adalah bersihkan atau menyucikan diri. Sementara secara arti syariah, zakat bermakna sebagian harta yang dimiliki, wajib diserahkan kepada orang-orang tertentu. Orang-orang tertentu selanjutnya sudah diatur dalam syariat, seperti fakir, miskin mualaf, orang yang terperangkap hutang, orang yang sedang dalam perjalanan, amil zakat atau pengurus zakat, orang yang sedang berjuang di jalan Allah, dan memerdekakan budak. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, hukum berasal dari zakat adalah wajib atau fardhu ain, yakni suatu kewajiban bagi tiap tiap orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai keputusan syariat.
Perintah zakat di Al-Qur’an ada cukup banyak. Zakat disebutkan sebanyak 44 kali oleh Allah dalam Al-Qur’an. Berikut ini sebagian perintah zakat, merupakan ibadah wajib dilakukan oleh tiap tiap muslim yang sudah memenuhi syarat.
“Ambillah zakat berasal dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu anda bersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa anda itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah ayat 103).
“Apakah anda risau bakal (menjadi miskin) sebab anda memberi tambahan sedekah sebelum akan mengadakan obrolan dengan Rasul? Maka terkecuali anda tiada memperbuatnya dan Allah sudah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang anda kerjakan.” (QS. Al Mujaadilah ayat 13).
“Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di pada mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang sudah diturunkan kepadamu (Al-Qur’an), dan apa yang sudah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang bakal Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” (QS. An-Nisaa’ ayat 162).
Zakat sendiri ada dua macam jenisnya, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah wajib dibayarkan oleh tiap tiap muslim senilai 3,5 liter atau 2,5 kilogram bahan makanan pokok terhadap bulan suci Ramadan.
Kemudian ada zakat mal, yang bermakna zakat harta. Zakat ini dikeluarkan oleh seorang muslim terkecuali harta yang diperoleh berasal dari profesi, atau usahanya yang sudah menggapai nisab. Jika harta yang tersimpan berasal dari hasil profesi atau usahanya sepanjang 1 tahun sudah menggapai harga setara 85 gram emas maka ia sudah wajib untuk membayar zakat mal. Besarannya adalah 2,5 persen. Hitungannya harga emas sementara ini per gramnya adalah Rp 1 juta, dikalikan 85 gram jadi Rp 85 juta.
Contohnya, seseorang yang bergaji Rp 10 juta per bulan sepanjang setahun maka nilainya menggapai Rp 120 juta. Angka ini sudah melebihi harga 85 gram emas yang sudah disebutkan sebelumnya. Maka, jumlah zakat yang wajib dibayarkan adalah Rp 120 juta x 2,5 persen = Rp 3 juta.
Infak
Secara bhs infak berasal berasal dari kata anfaqa yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta. Secara arti syariah, infak bermakna mengeluarkan sebagian harta atau penghasilan untuk kepentingan yang diperintahkan Islam. Seperti seumpama menopang menyumbang kepada anak yatim piatu, fakir, miskin, menyumbang untuk operasional masjid atau menopang orang yang terkena musibah bencana.
Hukum berasal dari infak adalah wajib atau fardhu khifayah, yakni suatu kewajiban bagi sekelompok orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai keputusan syariat. Namun seumpama sudah dilakukan oleh seseorang atau sebagian orang maka kewajiban ini gugur.
Misalnya isikan duwit ke kotak amal untuk operasional dan perawatan masjid adalah infak. Sebab seumpama tidak ada yang menyumbang maka aktivitas masjid tidak jalan, dan hal itu jadi tanggung jawab masyarakat kira-kira masjid, seutuhnya berdosa.
Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan sementara dan besaran harta yang dikeluarkannya sebagai cerminan takaran keimanan seseorang. Dalam Al-Qur’an perintah infak bertujuan kepada tiap tiap orang yang bertakwa, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di sementara lapang maupun sempit.
Di dalam sebagian hadis disebutkan, infak merupakan kunci rezeki berasal dari Allah SWT. Jika seseorang memberi tambahan infak maka Allah bakal menggantinya dengan rezeki yang tidak dulu diduga-duga. Seperti hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari berasal dari Abu Hurairah RA.
“Tidaklah para hamba berada di pagi hari terkecuali di dalamnya terdapat dua malaikat yang turun. Salah satunya berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang berinfak pindah (dari apa yang ia infakkan)’. Sedang yang lain berkata, ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang mencegah (hartanya) kebinasaan (hartanya).”
Sedekah
Sedekah menurut bhs berasal berasal dari kata shidqoh yang bermakna benar. Para ulama menyebutkan orang yang bahagia bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Jadi sedekah adalah cara seseorang mewujudkan dan mencerminkan keimanannya.
Secara terminologi, sedekah bermakna bantuan sukarela kepada orang lain (terutama kepada orang-orang yang lebih membutuhkan, yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya. Sedekah tidak terbatas terhadap bantuan yang bersifat material saja tetapi juga bisa bersifat jasa yang bermanfaat bagi orang lain.
Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk mengasyikkan orang lain juga kategori sedekah. Hukum berasal dari sedekah adalah sunnah, yakni amalan yang terkecuali dilakukan bakal memperoleh pahala dan tidak dilakukan tidak bakal memperoleh dosa.
Ada sebagian hadis yang merekomendasikan berkenaan sedekah, di antaranya:
Sedekah sebagai amal yang tak terputus meskis seseorang sudah meninggal dunia
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya terkecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang salih” (HR. Muslim No. 1631)
Tidak bakal habis harta kami dengan bersedekah
“Harta tidak bakal menyusut dengan sedekah. Dan seorang hamba yang pemaaf tentu bakal Allah tambahkan kewibawaan baginya.” (HR. Muslim, No. 2588).
Dari penjelasan di atas kini anda sudah sadar bagaimana perbedaan zakat dan infak serta sedekah. Semuanya memberi tambahan fungsi dan ikut menopang bagi orang banyak. Selain itu, berasal dari sebagian sumber Al-Qur’an dan hadis yang disebutkan di atas, jumlah harta yang kami memiliki tidak bakal menyusut sedikit pun cuma sebab ikut bersedekah, atau menginfakkan dan menunaikan zakatnya.